Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Pendidikan

Usai SPMB, Dugaan Penarikan Rp2 Juta di SMAN Pelemahan Kediri Disorot: Sumbangan atau Pungutan?

badge-check

Usai SPMB, Dugaan Penarikan Rp2 Juta di SMAN Pelemahan Kediri Disorot: Sumbangan atau Pungutan? Perbesar

KEDIRI Faktaterbuka.com– Usai tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berlangsung, persoalan baru mencuat di salah satu sekolah menengah atas negeri di Kediri. SMAN Pelemahan menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya permintaan biaya sebesar Rp2 juta kepada orang tua siswa baru dengan alasan uang gedung dan pembelian seragam.

Informasi tersebut disampaikan seorang narasumber kepada awak media. Menurut keterangannya, pihaknya diminta menyiapkan uang sekitar Rp2 juta untuk keperluan tersebut.

Namun, yang menjadi pertanyaan serius, narasumber mengaku tidak menerima alat bukti pembayaran atau kuitansi atas uang yang diminta tersebut.

Ketika awak media menanyakan apakah uang itu memang harus dibayarkan, narasumber menjawab bahwa dirinya merasa harus memenuhi permintaan tersebut.

“Iya, masa nanti kalau tidak saya bayar. Takutnya anak saya diincar,” ujar narasumber.

Pernyataan tersebut tentu tidak boleh dianggap remeh. Sebab, apabila benar terdapat permintaan pembayaran yang dipahami orang tua sebagai kewajiban dan menimbulkan kekhawatiran akan adanya perlakuan berbeda terhadap siswa apabila tidak membayar, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal Rp2 juta, melainkan menyangkut prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak peserta didik.

Jangan Sampai Istilah “Sumbangan” Menjadi Tameng

Regulasi pendidikan telah membedakan secara tegas antara sumbangan dan pungutan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa penggalangan dana oleh Komite Sekolah dilakukan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Penggalangan dana juga harus dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk proposal yang diketahui sekolah serta pembukuan dan pertanggungjawaban secara transparan.

Dengan demikian, apabila sebuah pembayaran ditentukan nominalnya, diwajibkan, mengikat orang tua, atau terdapat jangka waktu pembayaran yang ditentukan, maka publik berhak mempertanyakan apakah mekanisme tersebut benar-benar merupakan sumbangan sukarela atau justru memiliki karakteristik pungutan.

Ombudsman RI juga pernah menegaskan bahwa sumbangan yang pada praktiknya berubah menjadi kewajiban dengan nominal dan mekanisme tertentu dapat masuk persoalan maladministrasi.

Lebih jauh, persoalan seragam juga patut diperjelas. Pengadaan seragam tidak semestinya dijadikan pintu masuk yang mengaburkan batas antara kebutuhan pribadi peserta didik dan kewajiban pembayaran kepada sekolah. Dalam ketentuan mengenai Komite Sekolah, komite juga dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah serta dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/walinya.

Kepala Sekolah Diminta Buka Terang

Dengan mencuatnya informasi tersebut, Kepala SMAN Pelemahan, Nikmatul Agustina, M.Kom., patut memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat penting:

Apakah benar ada permintaan Rp2 juta kepada orang tua siswa baru?

Jika benar, siapa yang menetapkan nominal tersebut?

Apakah uang gedung tersebut merupakan sumbangan sukarela atau kewajiban?

Apakah pengumpulan dana dilakukan melalui Komite Sekolah?

Jika melalui Komite Sekolah, apakah terdapat proposal, hasil rapat, mekanisme pengumpulan, rekening bersama, serta laporan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa orang tua?

Lalu, bagaimana dengan pembelian seragam? Apakah orang tua bebas membeli sendiri atau terdapat kewajiban membeli melalui pihak tertentu?

Dan yang paling penting, apakah ada jaminan bahwa siswa yang tidak membayar tidak akan mendapatkan perlakuan berbeda dalam proses pendidikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman. Justru sebaliknya, klarifikasi diperlukan agar nama baik sekolah, kepala sekolah, guru, komite, dan seluruh pihak yang terkait tidak terseret oleh dugaan yang belum terang.

Jangan Biarkan Orang Tua Berada dalam Ketakutan

Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang membuat orang tua merasa aman menitipkan anaknya.

Karena itu, kalimat narasumber yang mengaku “takut anaknya diincar” jika tidak membayar harus menjadi alarm bagi pengelola pendidikan.

Kalaupun ternyata pembayaran Rp2 juta tersebut merupakan sumbangan yang sah dan benar-benar sukarela, sekolah tinggal menjelaskannya secara terbuka. Tidak sulit.

Tetapi jika ternyata terdapat nominal yang ditentukan dan orang tua merasa tidak memiliki pilihan selain membayar, maka jangan berlindung di balik istilah “sumbangan”.

Sumbangan adalah sumbangan apabila benar-benar sukarela.

Ketika orang tua merasa wajib membayar karena takut anaknya mendapatkan konsekuensi, publik berhak bertanya: masihkah itu disebut sumbangan?

Dinas Pendidikan Jangan Hanya Menunggu Viral

Persoalan ini juga layak menjadi perhatian Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah yang membawahi sekolah tersebut untuk memastikan apakah mekanisme penggalangan dana di SMAN Pelemahan telah sesuai ketentuan.

Pengawasan seharusnya tidak baru bergerak setelah persoalan menjadi viral atau setelah orang tua berbondong-bondong mengadu.

Jika memang tidak ada pelanggaran, buka mekanismenya.

Jika memang ada sumbangan sukarela, jelaskan dasar hukumnya.

Jika ada uang gedung, jelaskan siapa yang mengelola dan untuk apa penggunaannya.

Jika ada pembelian seragam, jelaskan apakah orang tua bebas membeli sendiri.

Dan jika ditemukan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, jangan dibiarkan menjadi budaya baru di dunia pendidikan.

Media Membuka Ruang Hak Jawab

Faktaterbuka.com menegaskan bahwa informasi ini masih merupakan dugaan berdasarkan keterangan narasumber dan membutuhkan klarifikasi dari pihak SMAN Pelemahan maupun pihak terkait.

Tidak adanya bukti pembayaran dalam keterangan awal juga menjadi alasan penting mengapa persoalan ini harus diverifikasi secara menyeluruh, bukan langsung divonis sebagai pungutan liar.

Namun, justru karena itulah pihak sekolah memiliki ruang yang sangat luas untuk memberikan penjelasan.

Publik tidak membutuhkan jawaban berputar-putar. Publik membutuhkan transparansi.

Sebab sekolah negeri bukan ruang privat yang bebas dari pertanyaan masyarakat. Ketika menyangkut uang orang tua siswa dan penyelenggaraan pendidikan, transparansi bukan kemurahan hati, melainkan bagian dari akuntabilitas.

Kini bola berada di tangan pihak sekolah dan instansi pengawas.

Rp2 juta mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang. Tetapi bagi orang tua siswa, angka itu bisa menjadi beban besar,terlebih jika dibayar karena merasa tidak punya pilihan.

Maka pertanyaannya harus dijawab terang:

Ini benar-benar sumbangan sukarela, atau dugaan pungutan yang dibungkus dengan nama lain?

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul

13 Des 2021 - 07:18 WIB

Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul

Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala

13 Des 2021 - 06:23 WIB

Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala

Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph

13 Des 2021 - 06:21 WIB

Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph

Harry Potter 20th Anniversary: Return to Hogwarts Siap Dirilis 1 Januari 2022

13 Des 2021 - 06:14 WIB

Harry Potter 20th Anniversary: Return to Hogwarts Siap Dirilis 1 Januari 2022

Kapolsek Pulogadung Minta Maaf Anggotanya Tolak Laporan Korban Perampokan

12 Des 2021 - 21:07 WIB

Kapolsek Pulogadung Minta Maaf Anggotanya Tolak Laporan Korban Perampokan
Trending di Pendidikan