Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Sabung Ayam dan Dadu Diduga Kembali Beroperasi di Klurak Sidoarjo, Publik Bertanya: Hukum ke Mana?

badge-check

Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

SIDOARJO | Faktaterbuka.com — Aktivitas perjudian berupa sabung ayam dan permainan dadu yang diduga kembali beroperasi di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan.

Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penelusuran informasi di lapangan, tim investigasi media ini menemukan dugaan aktivitas perjudian di wilayah Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (3/9/2026).

Lokasi yang oleh sejumlah warga disebut dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan “Mempreng”, diduga menjadi tempat berlangsungnya sabung ayam yang disertai praktik perjudian dadu. Informasi tersebut masih menjadi temuan lapangan dan membutuhkan pendalaman serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Yang menjadi perhatian bukan semata aktivitasnya, tetapi pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Jika benar aktivitas tersebut telah berlangsung berulang kali, bagaimana pengawasan dan penegakan hukum berjalan?

Sejumlah warga menyebut aktivitas tersebut diduga menggunakan pola buka-tutup atau berpindah lokasi, yang diduga dilakukan untuk menghindari tindakan penertiban. Pernyataan warga tersebut tentu perlu diverifikasi lebih lanjut melalui keterangan resmi aparat penegak hukum.

Lebih jauh, berkembang pula dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

Namun, tudingan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum adanya bukti dan keterangan resmi.

Justru di titik inilah aparat penegak hukum perlu hadir memberikan kepastian.

10 Pasang Ayam Disebut Akan Diadu

Dalam penelusuran lapangan pada Kamis (3/9/2026), tim media ini mencatat adanya informasi mengenai 10 pasang ayam yang disebut akan digunakan dalam arena sabung ayam. Pada lokasi yang sama juga diperoleh informasi mengenai dugaan permainan dadu.

Temuan tersebut menjadi alasan penting bagi aparat untuk melakukan verifikasi secara langsung apabila diperlukan.

Sebab, jika benar praktik perjudian berlangsung secara terbuka dan berulang, persoalannya bukan hanya mengenai perjudian itu sendiri, tetapi juga menyangkut efektivitas pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Bukan Sekadar Arena, Publik Menunggu Sikap APH

Secara hukum, perjudian merupakan tindak pidana. Ketentuan mengenai perjudian antara lain diatur dalam Pasal 303 KUHP, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penertiban perjudian.

Karena itu, apabila dugaan aktivitas perjudian tersebut terbukti, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku.

Publik tentu tidak membutuhkan spekulasi.

Publik membutuhkan kepastian.

Jika benar ada aktivitas perjudian, lakukan penindakan.

Jika informasi tersebut tidak benar, berikan penjelasan.

Dan jika muncul dugaan adanya pihak yang membekingi atau melindungi, maka dugaan tersebut juga semestinya dapat diuji melalui penyelidikan yang profesional dan transparan.

Media ini mendorong Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan apabila informasi tersebut memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti.

Sebab pertanyaan masyarakat semakin sederhana tetapi tajam:

Kalau arena perjudian diduga bisa kembali beroperasi berulang kali, sebenarnya siapa yang mengawasi?

Dan yang lebih penting:

Sejauh mana negara hadir memastikan hukum benar-benar berlaku bagi semua?

Faktaterbuka.com  membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red/Rd/Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dugaan Praktik Perjudian di Bulusari Tulungagung Disorot, Publik Pertanyakan Pengawasan APH

28 Sep 2026 - 22:35 WIB

Dugaan Praktik Perjudian di Bulusari Tulungagung Disorot, Publik Pertanyakan Pengawasan APH

Dugaan Perjudian di Srikaton dan Santren Disorot, Keterangan Warga Jadi Perhatian

28 Sep 2026 - 07:40 WIB

Dugaan Perjudian di Srikaton dan Santren Disorot, Keterangan Warga Jadi Perhatian

Dugaan Kontes Sabung Ayam di Sumberejo Jember Disorot, Polres Diminta Bergerak

27 Sep 2026 - 18:29 WIB

Dugaan Kontes Sabung Ayam di Sumberejo Jember Disorot, Polres Diminta Bergerak

DUGAAN JUDI DI PADANGAN DISOROT, POLSEK PAGU DIPERTANYAKAN: KONFIRMASI WARTAWAN MALAH DIDUGA DIBLOKIR

19 Sep 2026 - 20:36 WIB

DUGAAN JUDI DI PADANGAN DISOROT, POLSEK PAGU DIPERTANYAKAN: KONFIRMASI WARTAWAN MALAH DIDUGA DIBLOKIR

Dugaan Perjudian di Ringin Sari Padangan Disorot, Polsek Pagu Dipertanyakan: Sudah Tahu, Mengapa Belum Ada Tindakan?

18 Sep 2026 - 21:23 WIB

Dugaan Perjudian di Ringin Sari Padangan Disorot, Polsek Pagu Dipertanyakan: Sudah Tahu, Mengapa Belum Ada Tindakan?
Trending di Peristiwa