JOMBANG, Faktaterbuka.com — Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Tim investigasi Faktaterbuka.com menemukan sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian di Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, pada Minggu (6/9/2026).
Temuan tersebut menjadi perhatian lantaran aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian disebut masih berlangsung dengan pola tertentu. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut kegiatan tersebut diduga dilakukan secara bergantian atau berpindah lokasi.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika dugaan aktivitas tersebut memang telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama, bagaimana pengawasan dan penegakan hukum terhadap lokasi yang disebut-sebut menjadi arena perjudian?
Sejumlah warga sekitar menyebut aktivitas tersebut diduga menerapkan pola buka-tutup untuk menghindari perhatian maupun kemungkinan penertiban. Namun, informasi tersebut masih membutuhkan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya pihak tertentu yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Faktaterbuka.com menegaskan bahwa dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta dan tidak menuduh pihak tertentu terlibat. Informasi tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Secara hukum, perjudian merupakan perbuatan yang dilarang. Ketentuan mengenai perjudian antara lain terdapat dalam Pasal 303 KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga perlu diterapkan sesuai ketentuan berlakunya.
Jika informasi yang dihimpun Faktaterbuka.com terbukti benar, persoalan ini bukan sekadar mengenai dugaan aktivitas perjudian. Publik juga patut mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum dilakukan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi arena perjudian.
Masyarakat tentu berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya tindak pidana.
Faktaterbuka.com mendorong Polres Jombang dan Polda Jawa Timur untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap informasi tersebut.
Di sisi lain, Faktaterbuka.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Jombang, Polda Jawa Timur, pemerintah setempat, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam pemberitaan ini.
Sebab, ketika sebuah aktivitas yang diduga melanggar hukum disebut dapat berlangsung berulang kali, publik berhak memperoleh kejelasan.
Apakah aparat belum mengetahui keberadaannya, belum menemukan bukti yang cukup, atau memang diperlukan langkah penegakan hukum yang lebih serius?
Pertanyaan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat.
Faktaterbuka.com akan terus melakukan pemantauan dan pendalaman informasi dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, hak jawab, serta asas praduga tak bersalah.




















