LUMAJANG – Di saat masyarakat tengah larut dalam semangat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, kabar yang beredar dari Dusun Krajan, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, justru memantik keresahan publik.
Sejumlah sumber menyebut dugaan aktivitas perjudian masih berlangsung secara terbuka di wilayah tersebut. Informasi yang diterima redaksi menyebut aktivitas itu tidak hanya berupa sabung ayam, namun juga diduga disertai permainan dadu hingga capjikia.

Yang menjadi sorotan, aktivitas tersebut disebut kembali berlangsung pada 16 Agustus 2026, sehari sebelum peringatan kemerdekaan. Bahkan, menurut informasi yang berkembang di masyarakat, arena tersebut diduga menggelar pertandingan hingga belasan kali dalam sehari.
Jika informasi itu benar, tentu muncul pertanyaan besar. Bagaimana aktivitas yang melibatkan banyak orang, kendaraan, penonton, hingga transaksi taruhan dapat berlangsung tanpa terdeteksi?
Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena masyarakat mengaku telah menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Informasi yang diterima menyebut pengaduan telah disampaikan mulai dari tingkat Polres Lumajang hingga Polda Jawa Timur. Bahkan, laporan juga disebut telah dikirim melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.
Namun hingga kini, publik masih menunggu hasil konkret dari tindak lanjut laporan tersebut.
Masyarakat menilai persoalan ini tidak cukup dijawab dengan ucapan terima kasih atau pernyataan bahwa laporan telah diterima. Yang dibutuhkan adalah kepastian apakah laporan tersebut telah diverifikasi, apakah pengecekan lapangan sudah dilakukan, dan apa hasilnya.
“Kalau memang tidak ada aktivitas perjudian, sampaikan kepada masyarakat. Tetapi jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka penindakan harus dilakukan secara tegas,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul informasi yang mengaitkan arena tersebut dengan seorang oknum anggota DPRD berinisial SD. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dibuktikan secara hukum.
Karena itu, diperlukan klarifikasi yang objektif dan transparan agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
Jika dugaan keterkaitan tersebut tidak benar, maka pihak yang disebut memiliki ruang untuk memberikan penjelasan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan fakta hukum yang mengarah pada keterlibatan pihak tertentu, maka proses penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas berbagai informasi yang beredar. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya soal dugaan perjudian semata, melainkan juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Jangan sampai muncul kesan bahwa aktivitas yang diduga melanggar hukum justru lebih berani bergerak dibanding upaya penindakannya.
Hingga berita ini ditulis, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut maupun pihak berwenang terkait informasi tersebut.
























