KEDIRI, Faktaterbuka.com – Dugaan aktivitas perjudian di wilayah Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, lokasi yang disebut-sebut digunakan untuk aktivitas perjudian tersebut dikabarkan berlangsung secara terbuka dan bahkan terdapat bangunan atau fasilitas yang bersifat semi permanen.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: bagaimana sebuah lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian bisa berdiri dan beroperasi secara terbuka?

Lebih jauh lagi, publik tentu bertanya apakah keberadaan bangunan semi permanen tersebut telah diketahui oleh pihak terkait, termasuk pemerintah desa maupun aparat keamanan setempat.
Pertanyaan ini bukan berarti menuduh adanya pemberian izin kepada aktivitas perjudian. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.
Sebab, perjudian merupakan aktivitas yang dilarang oleh hukum. Jika benar terdapat aktivitas perjudian yang berlangsung secara terbuka, maka publik berhak mengetahui langkah penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Sorotan terhadap wilayah Juwet bukan tanpa alasan. Sebelumnya, pada 16 Agustus 2026, Polsek Kunjang diberitakan melakukan penggerebekan terhadap lokasi dugaan judi sabung ayam di kawasan Gunung Krenge, Desa Juwet.
Namun, munculnya kembali informasi mengenai lokasi yang disebut memiliki fasilitas semi permanen membuat masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Pertanyaan publik kini sederhana: jika memang lokasi tersebut digunakan untuk perjudian, siapa yang membangun, siapa yang mengelola, dan sejak kapan aktivitas itu diketahui?
Jika bangunan tersebut berada di lahan milik pribadi, publik juga patut mengetahui apakah penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan apabila terdapat indikasi bahwa lokasi tersebut sengaja dipersiapkan untuk aktivitas perjudian, aparat tentu memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan memastikan siapa saja pihak yang terlibat.
Faktaterbuka.com menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada razia atau pembubaran sesaat. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, penanganan semestinya dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pengelola lokasi, pihak yang menyediakan tempat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Bukan untuk menuduh, tetapi untuk meminta kejelasan.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa tidak ada pihak yang memberikan perlindungan ataupun ruang terhadap aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Faktaterbuka.com membuka ruang konfirmasi kepada pihak kepolisian, pemerintah desa, pemilik atau pengelola lokasi, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Jika memang tidak ada izin dan tidak ada pembiaran, publik tentu berharap langkah tegas segera dilakukan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat menunggu tindakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu.
Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab serta klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
(Team)





















