KEDIRI,Faktaterbuka.com — Dugaan aktivitas perjudian di wilayah Ringin Sari, Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan. Aktivitas yang disebut berlangsung di sebuah bangunan semi permanen tersebut diduga masih berjalan, sementara langkah penindakan dari aparat kepolisian belum terlihat secara terbuka.(18/09/2026)
Awak media yang melakukan pemantauan di lokasi mengaku menyaksikan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian. Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada jajaran Polsek Pagu, termasuk melalui pemberitaan dan komunikasi WhatsApp.

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut disebut telah sampai kepada Kapolsek Pagu dan Kanit Reskrim.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, publik belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai hasil pengecekan maupun tindakan kepolisian terhadap lokasi yang dimaksud.
Pertanyaannya sederhana: apakah benar ada aktivitas perjudian di Ringin Sari, Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri?
Jika memang benar terdapat perjudian, masyarakat tentu mempertanyakan mengapa belum terlihat tindakan hukum.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pengecekan ternyata aktivitas tersebut bukan perjudian atau tidak ditemukan unsur pidana, maka penjelasan resmi dari Polsek Pagu juga sangat dibutuhkan.
Jangan sampai informasi dugaan perjudian berhenti sebagai informasi WhatsApp tanpa kejelasan di lapangan.
Redaksi Faktaterbuka.com menilai persoalan ini bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya aktivitas perjudian. Yang lebih penting adalah bagaimana aparat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ketika informasi mengenai dugaan tindak pidana telah disampaikan kepada aparat, publik berhak mengetahui apakah informasi tersebut telah diverifikasi dan apa hasilnya.
Media memiliki fungsi kontrol sosial. Namun kontrol sosial harus berjalan beriringan dengan prinsip keberimbangan dan hak jawab.
Karena itu, Faktaterbuka.com memberikan ruang kepada Kapolsek Pagu, Kanit Reskrim Polsek Pagu, maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan aktivitas perjudian di wilayah Ringin Sari, Desa Padangan.
Termasuk menjelaskan apakah lokasi tersebut telah diperiksa, apakah ditemukan unsur perjudian, dan langkah hukum apa yang telah dilakukan.
Redaksi juga menegaskan, pemberitaan ini tidak bermaksud memvonis pihak tertentu. Penyebutan dugaan perjudian didasarkan pada informasi dan pemantauan yang diterima redaksi dan masih membutuhkan verifikasi serta penjelasan resmi aparat.
Namun, jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum dan tidak terdapat tindak lanjut yang memadai, redaksi akan mempertimbangkan menempuh mekanisme pengaduan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait dugaan pelanggaran profesionalitas apabila terdapat dasar dan bukti yang mendukung.
Publik tidak membutuhkan spekulasi. Publik membutuhkan kepastian.
Apakah benar ada perjudian di Ringin Sari, Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, atau justru informasi tersebut tidak terbukti?
Polsek Pagu ditunggu keterangannya.
Faktaterbuka.com — Mengungkap Fakta, Membuka Ruang Klarifikasi.





















