Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Peristiwa

DUGAAN JUDI DI PADANGAN DISOROT, POLSEK PAGU DIPERTANYAKAN: KONFIRMASI WARTAWAN MALAH DIDUGA DIBLOKIR

badge-check

DUGAAN JUDI DI PADANGAN DISOROT, POLSEK PAGU DIPERTANYAKAN: KONFIRMASI WARTAWAN MALAH DIDUGA DIBLOKIR Perbesar

KEDIRI, Faktaterbuka.com — Dugaan aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Pagu kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan hanya soal dugaan aktivitas perjudian di wilayah ringinsari Padangan, Tangkilan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, tetapi juga menyangkut respons aparat ketika awak media berupaya meminta klarifikasi.

Awak media sebelumnya berupaya menghubungi pihak Polsek Pagu untuk memperoleh penjelasan terkait informasi dan temuan lapangan mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut. Langkah konfirmasi dilakukan agar pemberitaan tidak berkembang menjadi bola liar sekaligus memberikan ruang kepada pihak kepolisian untuk menyampaikan fakta dan langkah penanganannya.

Namun, berdasarkan pengalaman awak media saat melakukan konfirmasi, nomor kontak yang digunakan untuk menghubungi Kapolsek Pagu diduga telah diblokir.

Jika benar terjadi, langkah tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik: mengapa ketika media meminta penjelasan justru akses komunikasi diduga ditutup?

Pers tidak datang untuk menghakimi. Pers bekerja untuk mencari informasi, melakukan verifikasi, meminta klarifikasi, dan menyampaikan kepentingan publik. Terlebih isu yang dikonfirmasi berkaitan dengan dugaan perjudian yang membutuhkan kejelasan dari aparat penegak hukum.

Pertanyaan publik pun semakin mengemuka: apakah Polsek Pagu sudah melakukan pengecekan terhadap informasi dugaan perjudian tersebut? Jika sudah, apa hasilnya? Jika belum, mengapa?

Sikap diam atau sulitnya memperoleh klarifikasi dari aparat justru berpotensi menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Padahal, apabila informasi tersebut tidak benar, penjelasan resmi dari kepolisian tentunya dapat menjadi pelurus. Sebaliknya, apabila benar terdapat aktivitas yang diduga perjudian, publik berhak mengetahui langkah hukum yang dilakukan aparat.

Jangan sampai masyarakat justru bertanya: Polsek Pagu sebenarnya kalah dengan dugaan aktivitas perjudian, atau memang sedang melakukan proses penanganan yang belum dapat disampaikan kepada publik?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Pasal 6 juga menempatkan pers sebagai pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap tindakan yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Namun, penerapan pasal tersebut tentu harus melihat fakta, unsur, serta konteks konkret dari suatu tindakan dan tidak dapat disimpulkan hanya karena terjadi pemblokiran komunikasi.

Karena itu, awak media tidak ingin berspekulasi. Yang diminta sederhana: klarifikasi.

Apakah benar terdapat dugaan aktivitas perjudian di wilayah Padangan, Tangkilan, Kayen Kidul?

Apakah Polsek Pagu telah melakukan pengecekan?

Apa langkah hukum yang telah dilakukan?

Dan, apakah benar nomor kontak awak media diblokir setelah meminta klarifikasi mengenai persoalan tersebut?

Publik berhak mendapatkan jawaban.

Apalagi persoalan perjudian bukan perkara kecil. Jika dugaan tersebut terbukti, tentu menjadi kewajiban aparat untuk melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak benar, aparat juga memiliki ruang untuk memberikan bantahan dan penjelasan secara terbuka.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari Kapolsek Pagu mengenai dugaan aktivitas perjudian maupun alasan atas dugaan pemblokiran kontak awak media tersebut.

Faktaterbuka.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolsek Pagu maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara utuh kepada publik.

Pertanyaannya sekarang: Polsek Pagu akan memberikan jawaban, atau persoalan ini akan terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dugaan Praktik Perjudian di Bulusari Tulungagung Disorot, Publik Pertanyakan Pengawasan APH

28 Sep 2026 - 22:35 WIB

Dugaan Praktik Perjudian di Bulusari Tulungagung Disorot, Publik Pertanyakan Pengawasan APH

Dugaan Perjudian di Srikaton dan Santren Disorot, Keterangan Warga Jadi Perhatian

28 Sep 2026 - 07:40 WIB

Dugaan Perjudian di Srikaton dan Santren Disorot, Keterangan Warga Jadi Perhatian

Dugaan Kontes Sabung Ayam di Sumberejo Jember Disorot, Polres Diminta Bergerak

27 Sep 2026 - 18:29 WIB

Dugaan Kontes Sabung Ayam di Sumberejo Jember Disorot, Polres Diminta Bergerak

Dugaan Perjudian di Ringin Sari Padangan Disorot, Polsek Pagu Dipertanyakan: Sudah Tahu, Mengapa Belum Ada Tindakan?

18 Sep 2026 - 21:23 WIB

Dugaan Perjudian di Ringin Sari Padangan Disorot, Polsek Pagu Dipertanyakan: Sudah Tahu, Mengapa Belum Ada Tindakan?

Dugaan Arena Sabung Ayam Baru Buka di Kayen Kidul Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Pengawasan APH

16 Sep 2026 - 22:04 WIB

Dugaan Arena Sabung Ayam Baru Buka di Kayen Kidul Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Pengawasan APH
Trending di Peristiwa