Dugaan Kontes Sabung Ayam di Sumberejo Jember Disorot, Polres Diminta Bergerak
JEMBER, Faktaterbuka.com — Perjudian bukan sekadar persoalan permainan uang. Jika dibiarkan, praktik tersebut berpotensi menjadi penyakit sosial yang meresahkan masyarakat dan membuka ruang bagi berbagai persoalan lainnya.

Karena itu, pemberantasan perjudian membutuhkan kerja serius dan berkelanjutan. Bukan hanya mengandalkan aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran masyarakat, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen lainnya untuk bersama-sama mencegah berkembangnya praktik perjudian di lingkungan masing-masing.
Temuan tim investigasi di lapangan kini mengarah pada dugaan akan digelarnya kontes sabung ayam di wilayah Desa Sumberejo-Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, pada Minggu, 27 September 2026.
Informasi tersebut menjadi perhatian karena berdasarkan keterangan warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, lokasi tersebut disebut-sebut pernah digunakan untuk kegiatan serupa.
“Benar, Mas. Tempat tersebut memang selalu terlihat ramai ketika mengadakan kontes sabung ayam,” ujar warga tersebut.
Keterangan itu tentu membutuhkan pendalaman dan verifikasi dari pihak berwenang. Apalagi apabila benar terdapat unsur perjudian, maka persoalannya tidak lagi sebatas kegiatan hiburan atau kontes semata, melainkan menyangkut aspek hukum dan ketertiban masyarakat.
Jangan Sampai Aparat Baru Bergerak Setelah Ramai
Tim investigasi mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polres Jember, untuk melakukan pengecekan dan langkah sesuai kewenangan terhadap informasi tersebut.
Langkah cepat diperlukan agar dugaan aktivitas perjudian tidak berkembang menjadi kegiatan yang semakin terbuka dan berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Publik juga membutuhkan kepastian bahwa setiap informasi mengenai dugaan perjudian yang disampaikan kepada aparat tidak berhenti sebagai informasi semata, tetapi ditindaklanjuti melalui proses pengecekan secara profesional.
Terlebih, apabila lokasi tersebut memang berulang kali digunakan untuk kegiatan yang mengandung unsur perjudian, maka diperlukan perhatian lebih serius dari aparat dan pihak terkait.
Aspek Hukum
Secara umum, perjudian merupakan perbuatan yang dilarang dalam hukum Indonesia. Ketentuan mengenai perjudian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta regulasi terkait penertiban perjudian.
Namun, penerapan pasal terhadap suatu kegiatan harus didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Karena itu, dugaan adanya perjudian dalam kegiatan sabung ayam di Sumberejo-Glundengan tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Tim investigasi berharap Polres Jember dapat segera menindaklanjuti informasi dan temuan lapangan tersebut secara objektif.
Bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar masyarakat tidak dibuat resah dan ruang-ruang yang berpotensi digunakan untuk perjudian tidak dibiarkan berkembang.
Jika benar ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat tentu berharap ada tindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, klarifikasi dari pihak berwenang juga penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Faktaterbuka.com akan terus mengawal informasi ini dan membuka ruang konfirmasi serta hak jawab bagi pihak-pihak terkait.





















