JOMBANG, Faktaterbuka.com — Proyek Irigasi Perpompaan di Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, menjadi perhatian publik.
Nilai anggaran yang tercantum pada papan informasi mencapai Rp155.700.000, dengan sasaran lahan terairi seluas 26 hektare dan mencantumkan Kelompok Tani Pulorejo sebagai lokasi kegiatan.

Program tersebut pada dasarnya diharapkan mampu menjawab kebutuhan petani terhadap ketersediaan air, terutama untuk mendukung produktivitas lahan pertanian. Karena itu, ukuran keberhasilannya semestinya bukan hanya bangunan selesai dibangun, melainkan juga apakah sarana perpompaan benar-benar berfungsi dan memberikan manfaat kepada petani sesuai perencanaan.
Namun, nilai anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kesesuaian antara anggaran, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas konstruksi, hingga manfaat proyek di lapangan.
Bahkan muncul sorotan mengenai dugaan adanya mark-up atau penggelembungan nilai pekerjaan.
Meski demikian, dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta. Untuk memastikan benar atau tidaknya, diperlukan pemeriksaan dokumen serta pengukuran teknis oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Bukan Sekadar Bangunan, Ada Ketentuan Teknis yang Harus Dipenuhi
Dalam pembangunan sumber air atau irigasi perpompaan, sejumlah aspek teknis menjadi bagian penting dalam perencanaan.
Ketersediaan sumber air harus diperhitungkan, baik berasal dari air permukaan seperti sungai, danau, atau mata air maupun air tanah yang memadai.
Selain itu, penetapan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) juga harus memenuhi persyaratan. Usulan dapat berasal dari kelompok tani atau Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan harus mendapatkan persetujuan dari dinas pertanian setempat sesuai mekanisme yang berlaku.
Tidak kalah penting adalah spesifikasi teknis.
Kapasitas pompa, sumber tenaga yang digunakan—baik listrik maupun bahan bakar—serta jaringan pipa atau saluran harus disesuaikan dengan kondisi sumber air dan luas lahan sasaran.
Dalam perencanaan teknis, pembangunan juga semestinya didahului penyusunan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan fisik.
Karena itu, publik wajar bertanya: apakah seluruh tahapan perencanaan dan persyaratan teknis tersebut telah terpenuhi dalam proyek Irigasi Perpompaan di Pulorejo?
Rp155,7 Juta Bukan Angka Kecil
Rp155,7 juta bukanlah angka kecil.
Uang tersebut merupakan anggaran negara yang penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Pertanyaannya sederhana: apakah nilai pekerjaan yang dibangun di lapangan benar-benar sebanding dengan anggaran yang tercantum dalam dokumen kegiatan?
Publik berhak mengetahui setidaknya mengenai:
– nilai dan spesifikasi pompa;
– kapasitas pompa;
– volume serta ukuran konstruksi;
– spesifikasi beton;
– panjang dan ukuran jaringan perpipaan;
– sistem sumber tenaga;
– pekerjaan bak penampung;
– biaya instalasi;
– harga satuan material;
– biaya tenaga kerja;
– serta komponen pekerjaan lainnya.
Tanpa melihat RAB, DED, spesifikasi teknis, gambar kerja, volume pekerjaan, dan dokumen pertanggungjawaban, masyarakat tentu sulit menilai apakah penggunaan anggaran tersebut sudah efisien dan sesuai peruntukannya.
Bangunan Terlihat Sederhana, Anggaran Perlu Dijelaskan
Dari dokumentasi yang diperoleh, fasilitas irigasi perpompaan tersebut tampak berupa konstruksi sederhana yang dilengkapi ruang mesin dan bak penampung di area persawahan.
Namun, tampilan fisik bangunan tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan telah terjadi mark-up.
Justru karena nilai anggarannya mencapai Rp155,7 juta, transparansi menjadi penting.
Jika seluruh pekerjaan memang sesuai RAB, spesifikasi, volume, harga satuan, dan DED, maka tidak ada alasan bagi pihak terkait untuk ragu membuka data dan memberikan penjelasan.
Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan antara dokumen dengan kondisi fisik, termasuk pengurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi atau harga yang tidak wajar, maka temuan tersebut layak diperiksa lebih lanjut.
Pertanyaan publik pun cukup konkret:
Berapa harga pompanya? Berapa kapasitasnya? Berapa panjang jaringan pipanya? Berapa volume beton yang digunakan? Berapa biaya instalasi? Dan berapa nilai pekerjaan fisik sebenarnya?
Target 26 Hektare Jangan Hanya Berhenti di Papan Informasi
Papan informasi menyebutkan sasaran lahan terairi mencapai 26 hektare.
Angka tersebut bukan sekadar tulisan di papan proyek.
Keberhasilan program semestinya dapat dilihat dari kemampuan sistem dalam menyediakan dan mendistribusikan air ke lahan sasaran.
Apakah pompa mampu bekerja sesuai kapasitas?
Apakah jaringan perpipaan berfungsi dengan baik?
Apakah air benar-benar menjangkau lahan seluas yang direncanakan?
Dan yang paling penting, apakah petani benar-benar merasakan manfaatnya?
Jika fasilitas tersebut dibangun menggunakan anggaran negara namun tidak mampu memberikan manfaat sebagaimana target program, maka efektivitas penggunaan anggaran patut dipertanyakan.
Inspektorat dan Auditor Diminta Tidak Hanya Melihat Administrasi
Faktaterbuka.com mendorong Inspektorat, APIP, auditor pemerintah maupun aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau informasi awal mengenai dugaan penyimpangan.
Pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada keberadaan papan proyek atau kelengkapan administrasi.
Yang perlu diuji antara lain:
1. RAB dengan realisasi pekerjaan;
2. DED dengan kondisi fisik di lapangan;
3. volume pekerjaan dalam dokumen dengan hasil pengukuran;
4. harga satuan material dengan harga yang digunakan dalam anggaran;
5. spesifikasi pompa dengan unit yang terpasang;
6. kapasitas pompa dengan kebutuhan lahan sasaran;
7. panjang dan ukuran jaringan perpipaan;
8. kualitas konstruksi;
9. bukti pembelian dan pembayaran;
10. serta manfaat nyata terhadap lahan pertanian seluas 26 hektare.
Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada dugaan atau asumsi.
Jika sesuai, buka datanya. Jika ada kekurangan, perbaiki. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum.
Dugaan Mark-Up Harus Dibuktikan, Bukan Dibiarkan Menjadi Tanda Tanya
Faktaterbuka.com menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi maupun mark-up.
Istilah dugaan digunakan karena informasi mengenai kemungkinan ketidaksesuaian masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen, pengukuran teknis, serta audit oleh lembaga yang berwenang.
Visual bangunan atau perbandingan sederhana antara bentuk fisik dengan nilai anggaran juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Namun, apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya penggelembungan harga, pengurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, pekerjaan yang tidak sesuai DED, atau bentuk penyimpangan lainnya, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan terbukti sesuai RAB, DED, spesifikasi, volume, harga satuan dan ketentuan program, maka pihak pelaksana memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sekaligus menunjukkan dokumen pertanggungjawabannya.
Sebab pada akhirnya, Rp155,7 juta bukan sekadar angka di papan proyek.
Di balik angka tersebut ada uang negara yang harus kembali dalam bentuk manfaat nyata bagi masyarakat—khususnya para petani yang menjadi sasaran program.
Publik tidak sedang mencari kesalahan tanpa dasar.
Publik hanya ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar berubah menjadi infrastruktur yang berkualitas, berfungsi dan memberikan manfaat bagi petani.
Faktaterbuka.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kelompok Tani Pulorejo, pelaksana kegiatan, pihak Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian terkait maupun instansi lainnya untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Redaksi: Pemberitaan ini menggunakan istilah dugaan dan sorotan karena belum terdapat hasil audit atau putusan hukum yang menyatakan telah terjadi mark-up. Penentuan ada atau tidaknya penyimpangan merupakan kewenangan lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang sah.
(team)



















