KEDIRI, Faktaterbuka.com — Dugaan aktivitas produksi dan pengemasan minuman keras (miras) menjadi perhatian masyarakat di wilayah Desa Jajar, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Informasi tersebut mengarah pada sebuah rumah di Jalan Mawar, RT 14/RW 03, yang disebut warga berkaitan dengan dugaan aktivitas produksi minuman keras.
Pada Selasa (8/9/2026), awak media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi sekaligus memastikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Namun, saat didatangi, rumah yang disebut milik seorang warga bernama Hasan tersebut terlihat dalam keadaan kosong. Awak media kemudian menemukan sejumlah tumpukan kardus di bagian samping rumah yang secara kasatmata terlihat seperti kardus untuk kebutuhan pengemasan.
Keberadaan tumpukan kardus tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya awak media memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas produksi dan pengemasan minuman yang dilakukan di lokasi tersebut.
Seorang warga berinisial BG juga memberikan keterangan kepada awak media terkait keberadaan kardus tersebut.
“Memang kardus-kardus itu untuk mengemas minumannya,” ujar BG.
Meski demikian, awak media belum dapat memastikan secara independen isi kardus maupun jenis minuman yang disebutkan tersebut. Begitu pula dugaan bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat produksi miras masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Bukan Sekadar Informasi Warga, Perlu Verifikasi Resmi
Temuan lapangan tersebut tentu tidak cukup hanya berhenti pada informasi maupun keterangan warga. Diperlukan pemeriksaan langsung untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas produksi, pengemasan, penyimpanan maupun distribusi minuman beralkohol di lokasi tersebut.
Karena itu, dinas dan instansi terkait di Kabupaten Kediri didorong untuk turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Pemeriksaan dapat dilakukan untuk memastikan legalitas kegiatan, perizinan usaha, izin edar apabila berkaitan dengan produk pangan olahan, jenis serta kandungan minuman, hingga kemungkinan adanya aktivitas distribusi.
Langkah tersebut penting agar persoalan yang berkembang di masyarakat mendapatkan jawaban yang jelas berdasarkan fakta dan pemeriksaan resmi, bukan sekadar asumsi ataupun informasi dari mulut ke mulut.
Jika ternyata tidak ditemukan pelanggaran, pemeriksaan resmi tentu dapat memberikan kepastian dan meluruskan informasi yang berkembang. Namun apabila ditemukan adanya aktivitas produksi atau peredaran minuman beralkohol tanpa memenuhi ketentuan, masyarakat tentu berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
Aspek Hukum Tak Bisa Diabaikan
Secara hukum, persoalan produksi dan peredaran minuman beralkohol tidak dapat dipandang sebagai persoalan sederhana apabila dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku.
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur ketentuan pidana terhadap pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran.
Sementara itu, KUHP berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 juga memuat ketentuan terkait perbuatan menjual atau memberikan minuman atau bahan yang memabukkan dalam kondisi tertentu.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan produk yang membahayakan kesehatan atau bahkan mengakibatkan korban sakit berat maupun meninggal dunia, maka konsekuensi hukumnya dapat menjadi jauh lebih serius dan bergantung pada hasil penyidikan serta pembuktian unsur pidananya.
Karena itu, pemeriksaan sejak dini menjadi penting. Jangan sampai aktivitas yang awalnya dianggap kecil justru berkembang menjadi persoalan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum yang lebih besar.
Dinas dan Aparat Diharapkan Tidak Menunggu Ramai
Faktaterbuka.com mendorong Pemerintah Kabupaten Kediri melalui dinas terkait, bersama aparat penegak hukum sesuai kewenangannya, untuk tidak hanya menunggu laporan resmi apabila informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut telah menjadi perhatian masyarakat.
Turun ke lapangan, cek faktanya, periksa legalitasnya, dan berikan penjelasan kepada publik.
Jika memang legal dan tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasilnya secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat tentu berharap ada tindakan sesuai prosedur hukum.
Sebab, kontrol sosial bukanlah vonis. Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya menyampaikan informasi dan mendorong adanya verifikasi terhadap dugaan yang berkembang di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh keterangan langsung dari Hasan karena yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat dilakukan konfirmasi.
Faktaterbuka.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Hasan maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas informasi yang diberitakan.
Publik pada akhirnya hanya membutuhkan satu hal: kepastian berdasarkan fakta, bukan pembiaran terhadap dugaan dan bukan pula tuduhan tanpa pembuktian.(Ajeng)
























